Pendatang dari Luar Kota Semarang Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat atau Karantina Lima Hari
Sabtu, 24 April 2021 05:01 WIB
POSKOTAJATENG, SEMARANG - Menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021, Pemkot Semarang memberlakukan kebijakan karantina atau isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik Lebaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina / isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran hari raya idul fitri 1442 H atau tahun 2021 ini dalam rangka pengendalian Covid-19.
Tidak hanya berisi kebijakan karantina, SE yang ditandatangani 22 April 2021 itu juga menyebutkan, adanya larangan mudik bagi masyarakat Kota Semarang termasuk ASN. Setidaknya ada empat point penting dalam SE tersbut.
[page-pagination]
Pertama yaitu warga masyarakat termasuk ASN tidak boleh melakukan bepergian ke luar daerah. Larangan ini berlaku mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021.
Negatif Covid-19
Kedua, kalau ada warga pendatang yang masuk ke Kota Semarang wajib membawa surat keterangan sehat atau negatif Covid-19 yang masih berlaku.
Ketiga untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat, Hendi mewajibkan pemudik untuk melakukan karantina minimal 5 kali 24 jam.