Pendatang dari Luar Kota Semarang Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat atau Karantina Lima Hari

Sabtu, 24 April 2021 05:01 WIB

Share
Pendatang dari Luar Kota Semarang Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat atau Karantina Lima Hari

 

POSKOTAJATENG, SEMARANG - Menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021, Pemkot Semarang memberlakukan kebijakan karantina atau isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik Lebaran.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina / isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran hari raya idul fitri 1442 H atau tahun 2021 ini dalam rangka pengendalian Covid-19.

Tidak hanya berisi kebijakan karantina, SE yang ditandatangani 22 April 2021 itu juga menyebutkan, adanya larangan mudik bagi masyarakat Kota Semarang termasuk ASN. Setidaknya ada empat point penting dalam SE tersbut.

BACA JUGA: Pulang dari Takziah dan Rekreasi 25 Warga Sampangan Terpapar Covid-19, 2 Orang Sudah Dinyatakan Negatif

[page-pagination]

Pertama yaitu warga masyarakat termasuk ASN tidak boleh melakukan bepergian ke luar daerah. Larangan ini berlaku mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021.

Negatif Covid-19

Kedua, kalau ada warga pendatang yang masuk ke Kota Semarang wajib membawa surat keterangan sehat atau negatif Covid-19 yang masih berlaku.

Ketiga untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat, Hendi  mewajibkan pemudik untuk melakukan karantina minimal 5 kali 24 jam.

Halaman
Reporter: Ade
Editor: Admin Jateng
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler