ASN Kota Magelang dan Keluarganya Dilarang Mudik, Pemkot Terbitan Surat Edaran 

Rabu, 5 Mei 2021 12:28 WIB

Share
Aturan larangan mudik di Kota Magelang
Aturan larangan mudik di Kota Magelang

MAGELANG, POSKOTAJATENG.CO.ID- Pemerintah Kota Magelang menerbitkan surat edaran (SE) nomor 800/261/430 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Waktu Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintan Kota Magelang.

Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Kota Magelang, Khudoifah menjelaskan SE tersebut berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 08 tahun 2021 tangga 7 April 2021.

Dalam SE yang ditandangani Sekda Kota Magelang Joko Budiyono tanggal 13 April 2021 itu menyebutkan, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak tanggal 6-17 Mei 2021

"ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik maupun cuti pada 6-17 Mei 2021," terang Khudoifah, di kantornya, Selasa (4/5/2021).

Perjalanan tugas

Dikatakan Khudoifah, ASN boleh ke luar daerah pada rentang waktu tersebut dengan syarat sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan pratama atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain itu, ASN juga boleh ke luar daerah jika dalam keadaan terpaksa dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Kepala OPD masing-masing.

"Kalau pun harus ke luar daerah, harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19," paparnya.

Pembatasan Keluar

Ia menambahkan, ASN perlu memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. Lalu kriteria, persyaratan dan protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Halaman
Editor: Ade
Contributor: Yohanes Bagyo Harsono
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler