JPPA Laporkan Kasus KDRT Komisioner KIP Jateng ke Polda Jateng

Kamis, 6 Mei 2021 11:44 WIB

Share
Kantor Komisi Informasi Publik Jawa Tengah di Jalan Tri Lomba Juang Semarang saat didemo oleh Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jateng terkait kasus Kode Etik dan KDRT salah satu komisioner
Kantor Komisi Informasi Publik Jawa Tengah di Jalan Tri Lomba Juang Semarang saat didemo oleh Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jateng terkait kasus Kode Etik dan KDRT salah satu komisioner

SEMARANG, POSKOTAJATENG.CO.ID- Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah berinisial SH, terduga kasus dugaan KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya akhirnya dilaporkan ke Polda Jateng.

Hal itu diungkapkan Nia Lishayati, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa JPPA (Jaringan Peduli Perempuan dan Anak) Jateng dari elemen LRC-KJHAM Jawa Tengah, Rabu (5/5/2021) malam.

 

“Minggu ini sudah masuk tahap laporan. Sedangkan pengaduan terkait pelanggaran KDRT SH, sudah kami layangkan ke Polda Jawa Tengah, pada akhir bulan Maret lalu,” jelas Nia seperti dilansir Suarabaru.id.

 

Namun saat dimintai nomor pengaduan dan petugas penerima di Polda Jawa Tengah, tidak diberikan oleh Nia Lishayati, dengan alasan kode etik kelembagaan. Sementara sidang kode etik Komisi Informasi Publik Jateng yang digelar oleh Majelis Etik pada Selasa (4/5/2021), masih pada proses pemeriksaan pelapor.

 

“Sidang kode etik kemarin masih pemeriksaan pelapor. Dan untuk saat ini korban belum bisa dimintai keterangan,” ungkap Nia.

 

Di sisi lain, SH tidak mau memberikan pernyataan ketika dimintai konfirmasi terkait kasus yang menimpanya, melalui pesan WhatsApp. “Maaf saya ga komen, konfirmasi ke majelis etik saja,” kata SH singkat.

Halaman
Reporter: Admin Jateng
Editor: Aji
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler