Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 20 Juta atas Kasus Kerumunan Petamburan

Kamis, 27 Mei 2021 20:13 WIB

Share
Suasana sidang lanjutan dengan agenda putusan hakim atau vonis untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) atas perkara kerumunan massa di Petamburan. Foto: Okz
Suasana sidang lanjutan dengan agenda putusan hakim atau vonis untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) atas perkara kerumunan massa di Petamburan. Foto: Okz

JAKARTA, POSKOTAJATENG.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) bersalah melanggar protokol kesehatan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Atas hal itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara atas pelanggaran yang dilakukan. HRS juga divonis denda Rp 20 juta.

Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Suparman Nyompa mengatakan, Rizieq terbukti bersalah atas kerumunan pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan. Vonis yang sama juga diberikan kepada kelima eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 93.


"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan. Menetapkan terdakwa agar tetap dalam tahanan," kata Suparman di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021). 



Putusan Majelis Hakim ini​ lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Habib Rizieq dihukum pidana 2 tahun penjara dan pidana tambahan dilarang aktif dalam kegiatan ormas selama tiga tahun. Putusan yang disampaikan Majelis Hakim juga berdasar pertimbangan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kerumunan Petamburan.


Dakwaan Kekarantinaan


Sementara dari lima dakwaan JPU, Suparman menyatakan, hanya dakwaan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan terbukti, sementara dakwaan pertama pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan empat pasal pada tiga dakwaan lain tidak.



"Sesuai fakta di persidangan terdakwa tidak ada niat melakukan niat hasutan. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Suparman.


Hal memberatkan putusan terhadap Habib Rizieq dan lima eks pimpinan FPI bahwa kerumunan di Petamburan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.



Sementara hal meringankan Habib Rizieq dan lima eks pimpinan FPI memberi keterangan secara jujur selama jalannya sidang perkara, memiliki tanggungan keluarga, dan merupakan guru agama Islam.
Atas putusan tersebut Habib Rizieq Shihab, lima petinggi eks FPI dan JPU sama-sama memilih pikir-pikir bakal menerima putusan Majelis Hakim atau mengajukan banding, kedua pihak memiliki waktu tujuh hari. (Poskota.co.id)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler