Beli Puluhan Pil Psikotropika Secara Online, Pria WNA di Magelang Dibekuk Polisi

Rabu, 1 Desember 2021 20:18 WIB

Share
Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun saat gelar kasus di mapolres tadi siang. Foto: Harsono
Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun saat gelar kasus di mapolres tadi siang. Foto: Harsono

MAGELANG, JATENG.POSKOTA.CO.ID  - Polres Magelang berhasil ungkap kasus penyalahgunaan psikotropika oleh seorang laki-laki berkewarganegaraan asing (WNA) yang berdomisili di Kecamatan Candimulyo, Magelang, Jawa Tengah, Rabu 1 Desember 2021.


Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya sebuah paket yang mencurigakan dengan tujuan pengiriman untuk RWSS pada Jumat (26/11/2021), petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RWSS di kediamanya di dusun Sidomulyo Kecamatan Candimulyo, Magelang.



Kapolres Magelang, AKBP Muchammad Sajarod Zakun menuturkan, dari hasil penggeledahan anggotanya menemukan sebuah paket berisi 9 (sembilan) lembar/strip Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 Mg yang setiap lembar/strip berisi 10 (butir sehingga jumlah total 90 butir, 4 lembar/strip Riklona 2 Clonazepam 2 Mg berisi 10 butir sehingga total jumlahnya 40 butir.


 “Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan barang-barang tersebut secara online, kami masih dalami juga,” terangnya.



Kepada petugas, tersangka mengaku mengidap penyakit depresi, insomnia dan paranoid sehingga nekad membeli psikotropika tersebut secara online. Tersangka juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia dan membeli psikotropika tanpa resep dokter atau izin pihak yang berwenang. 


“Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah,” tutup kapolres. (Son)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler