Jadi Pengedar Pil Koplo, Pemuda Ini Diciduk Satresnarkoba Polres Kendal 

Senin, 10 Januari 2022 07:29 WIB

Share
Petugas dari Satresnarkoba Polres Kendal menyita barang bukti berupa pil koplo. Foto: Ist
Petugas dari Satresnarkoba Polres Kendal menyita barang bukti berupa pil koplo. Foto: Ist

KENDAL, JATENG.POSKOTA.CO.ID  -  Satresnarkoba Polres Kendal , Jawa Tengah, berhasil menangkap pemuda yang diduga sebagai pelaku, Minggu (9/1/2022), berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon.


Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh data dan alamat penjual pil, pemuda yang bernama AEP bin M (29) warga Dukuh Tempel, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kendal.



Kasat Reserse Narkoba, AKP Agus Riyanto memaparkan, penangkapan pelaku yang dibuntuti saat berhenti di kantor JNE Kendal dan sekira pukul 15.30 WIB. Begitu keluar dari kantor tersebut, pelaku kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan.


"Saat digeledah ditemukan paketan terbungkus kardus dibalut plastik warna hitam, yang didalamnya berisi  psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 butir dan jenis Clonazepam sebanyak 20 butir yang disimpan didalam tas slempang warna hitam dan didalam tas tersebut juga ditemukan 12 paket yang masing-masing paket berisi sepuluh butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik," paparnya, Minggu (9/1/2022).


Dalam kamar


Bahkan, lanjut AKP Agus, pelaku mengaku masih menyimpan pil didalam kamar rumahnya ikut Patebon.



Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kaleng bekas obat berisi empat paket @ 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, satu buah Kaleng bekas obat berisi 425 butir pil warna putih berlogo Y.


Selain itu petugas juga menemukan satu buah kaleng bekas obat berisi empat paket @ 10 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik, satu buah klip plastik berisi 64 butir pil warna kuning dan dua bungkus klip plastik yang disimpan didalam almari pakaian.


"Semua barang tersebut diakui milik pelaku yang bernama AEP alias Benot. Dimana pil tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual," tandas Kasat Serse Narkoba Polres Kendal tersebut.


Dari keterangan pelaku, AKP Agus menyampaikan, dalam menjual pil koplo tersebut dengan berbagai macam harga. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler