Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 21 Januari 2022 15:11 WIB

Share
Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Ist
Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Ist

PURBALINGGA, JATENG.POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berhasil diamankan dalam kasus narkoba berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga sepekan yang lalu.


Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Jumat 21 Januari 2022, siang, mengatakan bahwa tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, yaitu EA (27) seorang buruh warga Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.



"Tersangka diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,02 gram di dekat SPBU Kalimanah, Jumat (14/1/2022) malam," jelas Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal saat petugas sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika. Saat itu, didapati seseorang pemuda yang memiliki gerak - gerik mencurigakan. Saat didekati, pemuda tersebut justru berusaha kabur.

 

"Tersangka sempat berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Selain itu, sempat membuang barang bukti sabu dalam bungkus rokok tidak jauh dari lokasi penangkapan," jelas wakapolres.

Bungkus Rokok

Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa petugas ke lokasi tempat membuang barang bukti. Didapati satu bungkus rokok yang didalamnya berisi paket sabu dalam plastik klip transparan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka diantaranya satu buah plastik klip transparan yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat ± 1.02 gram, bungkus rokok Sampoerna Mild warna Putih, satu telepon genggam, satu sepeda motor dan bukti transfer pembayaran senilai Rp. 1,2 juta.

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler