Bupati Magelang Serahkan Ribuan SK Pengangkatan PPPK

Rabu, 27 April 2022 05:25 WIB

Share
Bupati Magelang Zaenal Arifin saat menyerahkan SK pengangkatan PPPK kebutuhan Tahun 2021. Foto: Harsono
Bupati Magelang Zaenal Arifin saat menyerahkan SK pengangkatan PPPK kebutuhan Tahun 2021. Foto: Harsono

MAGELANG, JATENG. POSKOTA.CO.ID - Bupati Magelang Zaenal Arifin menyerahkan ribuan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kebutuhan Tahun 2021. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan secara simbolis melalui zoom meeting dari Rumah Dinas Bupati Magelang.

Sebagaimana diketahui bersama seleksi Guru PPPK Tahun 2021, merupakan momentum untuk menyelesaikan permasalahan Guru Honorer, sehingga Pemerintah membuat program nasional, yaitu mengangkat satu juta guru. 

"Pemerintah menyediakan kesempatan yang adil untuk Guru Honorer yang mempunyai kompetensi agar mendapatkan penghasilan yang layak," kata Bupati Magelang Zaenal Arifin saat acara penyerahan SK pengangkatan PPPK Pemkab Magelang untuk Kebutuhan Tahun 2021.

Menurutnya, mekanisme pendaftaran seleksi kompetensi dan jadwal disusun oleh Kementerian PANRB, BKN, Kemendagri dan Kemendikbud, yang muaranya adalah memberikan kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi sampai tiga kali, jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang mengikuti ujian pada kesempatan berikutnya.

"Oleh karena itu, apa yang menjadi harapan saudara menjadi Aparatur Sipil Negara (ASM) sudah terlaksana, mulai sekarang saudara wajib membuat target dan rencana kerja yang nanti dinilai oleh tim penilai kinerja sebagai bahan evaluasi, jika hasil evaluasi menunjukan kualitas serta integritas kerja yang rendah, maka pemerintah akan melakukan tindakan tegas," tandasnya.

Untuk diketahui bahwa sesuai dengan ketentuan kontrak kerja, para PPPK tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi, dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya. Sementara untuk segi penghasilan, PPPK akan memperoleh penghasilan relatif sama dengan ASN, sehingga tidak ada kesenjangan yang signifikan antara PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama.

Zaenal berharap kepada para penerima SK PPPK untuk mampu meningkatkan semangat untuk bekerja secara profesional dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Artinya saudara harus mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Sebagai abdi negara, saudara harus menjadi aparatur yang mempunyai integritas, profesional dan antikorupsi serta sebagai abdi masyarakat, saudara harus bisa menjaga sikap dan perilaku yang baik sesuai dengan norma sosial, norma agama dan aturan pemerintah," tutur Zaenal.

Ia juga berpesan kepada semua guru yang baru saja menerima SK pengangkatan PKKK untuk bisa mengajar jarak jauh. Kemudian pemakaian teknologi pun juga diharapkan tidak asal-asalan, pola pembelajaran daring harus menjadi bagian dari semua pembelajaran.

"Guru harus punya perlengkapan pembelajaran online, peralatan minimal yang harus dimiliki guru adalah laptop dan alat pendukung video conference," katanya.

Halaman
Editor: Aji
Contributor: Y Bagyo Harsono
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler