Operasi Patuh Candi, Tidak Pakai Sabuk Pangaman Siap-siap Ditilang

Selasa, 14 Juni 2022 08:14 WIB

Share
Kapolres bersama Forkompinda meninjau moda transportasi milik Polres Magelang. Foto: Harsono
Kapolres bersama Forkompinda meninjau moda transportasi milik Polres Magelang. Foto: Harsono

MAGELANG, JATENG.POSKOTA.CO.ID - Polres Magelang menggelar Operasi Patuh Candi 2022 selama 14 hari dimulai hari ini 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang.  Operasi ini bertema “Tertib Berlalulintas Menyelamatkan Anak Bangsa” dalam rangka Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2022 pada masa pandemi Covid-19.

Selain itu Operasi Patuh Candi 2022 dilaksankan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalulintas, dengan mengedapankan edukatif dan persuasif serta humanis didukung gakkum secara elektronik/ teguran demi meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas.

 

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengungkapkan Operasi Patuh Candi 2022 ini dilaksankan selama 41 hari ke depan dengan tujuan untuk meminimalisasi terjadingnya pelanggaran berlalu lintas.

“Dengan meminimalisasi pelanggaran maka akan mengurangi terjadinya kecelakaan, karena pelanggaran ini awal terjadinya kecelakaan,” ungkanya di sela-sela mengecek kelengkapan kendaraan operasi patuh candi 2022 di halaman Mapolres Magelang, Senin 13 Juni 2022.

Dia menegaskan,  Opearasi Patuh Candi 2022 ini tidak hanya dilaksanakan di eksternal yakni masyarakat pengguna jalan namun juga akan dilaksanakan pada internal Polri dengan tindakan tilang yang menggunakan kendaraan bermotor.

“Tindakan internal ini dilakukan diharapkan bisa  memberikan contoh sebelum kita melaksanakan Tindakan kepada masyarakat,” tegas Sajarod.

 

Kasatlantas Polres Magelang AKP Satrio Bagus menyebutkan setidaknya ada tujuh pelanggaran sasaran prioritas penindakan pada Operasi Patuh Candi 2022 ini. Diantaranya pengendara di bawah umur, sambil bermain ponsel, berboncengan lebih dari dua, tidak memakai helm, melawan arus, pengaruh alkhohol, dan diatas kecepatan.

“Kemudian untuk superprioritas yakni yang pertama kendaraan dengan knalpot brong. Jika kita dapati pengendara memakai knalpot brong, apalagi tidak ada kelengkapan berkendara pasti akan kita kandangkan,” tegasnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler