Pemkab Magelang akan Bentuk Gugus Tugas Penanganan Wabah PMK Jelang Idul Adha 1443 H
Rabu, 15 Juni 2022 09:35 WIB
MAGELANG, JATENG.POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, Pemerintah Kabupaten Magelang akan segera membentuk Satgas Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada tanggal 9 Juni 2022, Senin 13 Juni 2022.
Menanggapi Surat Edaran Mendagri tersebut, Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan pihaknya akan melakukan upaya pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di masing-masing wilayah melalui pengamanan, pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan hewan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pertanian No 01 SE PK.300, SE 2 dan SE 3.
Dari arahan Mendagri tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang diminta untuk membentuk Gugus Tugas penanganan PMK dan otoritas veteriner daerah.
"Kita diminta untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi resiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi sosial dan budaya. Tentunya kita diminta untuk membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan otoritas veteriner daerah," kata, Zaenal saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Wabah PMK.
Sesuai SE Mendagri, Pemerintah Kabupaten Magelang juga diminta untuk melakukan pengawasan secara optimal dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan dengan membentuk posko-posko Gugus Tugas penanganan PMK di tiap wilayah wabah dengan melibatkan Forkompimda dan Forkopimcam.
Dari data yang telah dihimpun oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang sudah ada 15 Kecamatan yang sudah terkena wabah PMK tersebut. Sesuai dengan amanat SE Mendagri itu, Pemerintah Daerah bisa menggunakan anggaran APBD penetapan maupun perubahan untuk melaksanakan penanggulangan wabah PMK.
"Namun apabila nanti dalam kondisi mendesak kita juga diperbolehkan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT)," jelas, Zaenal.
Selain itu sesuai surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 32 Tahun 2022 Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat Muslim, namun bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
Pendampingan
Artinya Pemerintah wajib memetakan atau melakukan mapping terkait ketersediaan hewan kurban itu sendiri dengan kebutuhan hewan kurban di wilayah Kabupaten Magelang. Kemudian Pemerintah wajib memberikan pendampingan dan penyediaan penjualan serta pemeliharaan hewan kurban.