Bawaslu Kabupaten Magelang Mulai Rekrut Panwascam

Kamis, 15 September 2022 05:06 WIB

Share
Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang. Foto: Harsono
Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang. Foto: Harsono

MAGELANG, JATENG, POSKOTA.CO.ID - Guna mempersiapkan pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Magelang akan segera membentuk Panwaslu Kecamatan (Panwascam). Sosialisasi rekrutmen Panswascam akan dilakukan secara masif guna memberi kesempatan seluruh masyarakat untuk berpartisipasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh SS mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Magelang telah membentuk Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang diketuai Kordiv SDM M Yasin Awan Wiratno dan sekretaris Pokja Koordinator Sekretariat (Korsek) Anni Syarifah SE MEc.Dev.

 

“Sosialisasi perekrutan Panwascam untuk Pemilu 2024 kami lakukan melalui berbagai cara. Bawaslu memanggil putra putri terbaik di Kabupaten Magelang untuk mendaftar Panwascam. Seleksi akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Menjadi pengawas pemilu merupakan kesempatan terbaik mendarmabaktikan diri untuk bangsa dan negara,” kata Habib.

Habib menjelaskan penetapan pelaksanaan pembentukan Panwascam itu ditandai dengan keluarnya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam dalam Pemilu serentak 2024.

Ketua Pokja M Yasin Awan Wiratno mengatakan tanggal 15-21 September 2024 merupakan tahapan Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu. Adapun pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwascam berlangsung selama 7 hari, yakni mulai 21 September hingga 27 September 2022. 
Tahap selanjutnya adalah penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 hingga 30 September 2022.

 

“Apabila nanti jumlah pendaftar belum terpenuhi dan atau pemenuhan keterwakilan pendaftar perempuan belum terpenuhi, maka dimungkinkan akan ada masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan hingga tanggal 8 Oktober 2022,” kata Yasin.

Yasin menegaskan bahwa pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan dilaksanakan secara terbuka dengan setidaknya tiga tahap seleksi. Tiga tahap seleksi tersebut diantaranya seleksi penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan tes wawancara.  “Pokja juga membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap para pendaftar,” kata Yasin.


Bargabung

Halaman
Editor: Aji
Contributor: Y Bagyo Harsono
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler