Antara Cuti ASN dan Libur Sekolah

Selasa, 3 Januari 2023 07:48 WIB

Share

Oleh : Ayu Rizki Oktavia SPd


DALAM dua tahun terakhir,  para guru tidak diizinkan untuk libur kerja saat siswa libur. Alasan dari dinas pendidikan adalah tidak ada aturan jelas bahwa saat siswa libur, para guru boleh berlibur. 


Realitas tersebut memicu banyak sekali guru mempertanyakan hal tersebut. Berbagai pertanyaan yang terdengar di kalangan para guru adalah  mengapa tidak diperbolehkan libur? Termasuk pertanyaan, bukankah sejak dulu guru libur bersamaan dengan libur akademik apakah salah? 


Penulis menggali dan bertanya kepada sumber terkait, termasuk pada laman internet tentang aturan libur guru.  Kemudian  penulis menemukan  PP11/ 2017 Pasal 315 berbunyi  PNS yang menduduki jabatan guru di sekolah dan jabatan dosen di perguruan tinggi, yang mendapat liburan menurut ketentuan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Lalu apakah yang dimaksud dengan "liburan sesuai ketentuan perundang-undangan" dalam Pasal 315 itu?



Penulis mencoba mencari tahu dari laman internet tentang ketentuan perundang-undangan yang dimaksud, namun hasilnya nihil. Di sinilah letak kelemahan Pasal 315 PP 11 / 2017. Ia merujuk ke sesuatu yang belum ada. Namun bukan berarti kata liburan  itu tak dapat dijelaskan sama sekali. Dengan logika saja, kita bisa mengartikan liburan dalam pasal 315 itu sebagai liburan antarsemester sesuai kalender akademik. 


Ternyata, ada peraturan masih berlaku karena belum dicabut, yang mengatur lebih rinci tentang hak liburan PNS guru dan dosen, yaitu  PP  15 /1953. Dalam PP ini, cuti masih disebut sebagai libur. Setelah panjang lebar menguraikan aturan libur PNS, dalam Pasal 17 PP ini mengecualikan ketentuan libur tersebut tidak berlaku bagi guru dan mahaguru (sebutan lama untuk  dosen). Pasal itu berbunyi, “Yang tidak berhak atas istirahat libur berdasar peraturan ini ialah Guru-guru dan mahaguru yang mendapat liburan menurut liburan, yang berlaku untuk sekolah-sekolah.” 


Pada saat bersamaan  minimnya sosialisasi tentang aturan cuti untuk guru, urusan percutian yang menjadi hal baru untuk guru menjadi hangat diperbincangkan sejak satu tahun lalu. Bagaimana tidak, guru-guru dengan masa keja lebih dari 25 tahun bahkan ada yang belum pernah mengajukan soal percutian ke dinas pendidikan.



Mereka selama ini mengetahui hak cuti atau libur kerja bersamaan dengan libur akademik siswanya. Kecuali untuk cuti besar, hamil dan alasan ibadah.  Dengan diberlakukannya aturan pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan guru dibaca dinas pendidikan, guru-guru tidak diperkenankan cuti saat siswanya libur. 


Bahkan ada statement 'enak sekali'' dari narasumber yang memberikan sosialisasi tentang hak cuti tahunan bagi ASN yang menjabat sebagai guru. Pernyataan tersebut membuat spekulasi tentang kinerja guru dan dirasa kurang etis jika disampaikan. Misalnya kalimat, 'Enak sekali guru tidak bekerja saat tidak ada siswa. Enak sekali guru dapat libur kerja panjang, enak sekali  jadi guru banyak libur'. 


Padahal pada kenyataannya guru saat siswa libur tetap membuat perangkat pembelajaran. Rencana harian proses pembelajaran, melakukan analisis hasil evaluasi belajar anak didiknya.  Belum lagi untuk mendapatkan penilaian angka kreditnya haru aktif membuat karya inovatif, mengikuti pelatihan, seminar, dan selalu beradaptasi dengan kurikulum yang sering berganti-ganti. Bukankah  dinas pendidikan juga yang menilai kinerja guru? Mereka sudah barang tentu tahu tentang raport kinerja guru jadi tidak ada kata “enak sekali” untuk merespon tentang hak dan kewajiban guru. 

Halaman
Reporter: Admin Jateng
Editor: Aji
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar