BKBH FH USM dan Pemkab Semarang Jalin Kerja Sama Bidang Bantuan Hukum

Kamis, 2 Februari 2023 21:30 WIB

Share
Ketua BKBH Fakultas Hukum USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Suyana menunjukkan naskah kerja sama yang telah ditandatangani. Foto: USM
Ketua BKBH Fakultas Hukum USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Suyana menunjukkan naskah kerja sama yang telah ditandatangani. Foto: USM

SEMARANG, JATENG.POSKOTA.CO.ID – Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) dan Pemerintah Kabupaten Semarang menjalin kerja sama dalam bidang Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum bagi Warga Miskin dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Semarang Tahun anggaran 2023.

Kerja sama ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak di Ruang Bina Praja Setda Kabupaten Semarang, Jalan Diponegoro No 14 Ungaran, Kamis 2 Februari 2023.

Naskah kerja sama ditandatangani Ketua BKBH Fakultas Hukum USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Suyana.



Tri Mulyani mengatakan, kerja sama ini sangat baik, strategis, penting dan menguntungkan kedua belah pihak.

”Bagi Pemkab Semarang, BKBH Fakultas Hukum USM merupakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dapat dipercaya mempunyai kedibilitas dan profesionalitas sehingga dijadikan sebagai partner untuk melaksanakan program pemerintahan dan kesejahteraan rakyat berupa bantuan hukum litigasi dan non litigasi bagi warga miskin dan/atau tidak mampu yang berperkara di wilayah hukum Kabupaten Semarang,” kata Tri Mulyani.


Akses Keadilan


Bagi BKBH Fakultas Hukum USM, katanya, Pemerintah Kabupaten Semarang adalah pemberi dukungan yang memfasilitasi anggaran bantuan hukum. Pemerintah hadir memberikan akses keeadilan untuk warga miskin atau tidak mampu. Hal itu diamanat Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

”Bantuan hukum ini sangat diharapkan bagi warga miskin dan/atau tidak mampu yang sedang berperkara. Mereka tidak tahu harus bagaimana ketika tertimpa permasalahan hukum. Di benak mereka meyelesaikan perkara hukum memerlukan biaya yang tidak sedikit, sedangkan mereka untuk makan sehari-hari saja susah. Di sinilah kami hadir untuk mereka, semoga membawa kemanfaatan,” tutupnya. (Aji)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar