Masa Penjara Selesai, Rudenim Semarang Deportasi Eks Napi Wanita Kasus Narkotika Asal Cina
Jumat, 3 Februari 2023 07:00 WIB
SEMARANG, JATENG.POSKOTA.CO.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang bakal mendeportasi seorang wanita warga Cina. Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana di Kota Semarang.
“Kamis 26 Januari 2023 lalu kami menerima satu deteni wanita berinisial LSS. Dia eks napi Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang,” kata Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni, dalam keterangannya, Kamis 2 Februari 2023.
Sebelumnya, LSS pernah dipenjara selama 8 tahun di Lapas Perempuan Semarang. Dia tersandung kasus narkotika.
“Yang bersangkutan, LSS, telah menjalani masa pidana 8 tahun. Dia dinyatakan bebas atau habis masa pidana pada 24 Januari 2023 yang lalu,” terangnya.
Karena telah dinyatakan bebas, LSS saat ini berada di Rudenim Semarang untuk persiapan deportasi ke Negara asalnya di Cina.
“Rudenim Semarang saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak Konsulat Republik Rakyat Tiongkok di Surabaya untuk deportasi LSS ke Negara asal,” pungkasnya. (Aji)