DPRD dan Bupati Demak Setujui Lima Raperda

Senin, 6 Februari 2023 20:21 WIB

Share
Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet didampingi Wakil Ketua DPRD H Zayinul Fata serta Nur Wachid usai penandatanganan draf persetujuan lima Raperda Kabupaten Demak bersama Bupati dr Hj Eisti'anah dan Wabup KH Ali Makhsun. Foto: Jati
Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet didampingi Wakil Ketua DPRD H Zayinul Fata serta Nur Wachid usai penandatanganan draf persetujuan lima Raperda Kabupaten Demak bersama Bupati dr Hj Eisti'anah dan Wabup KH Ali Makhsun. Foto: Jati

DEMAK, JATENG.POSKOTA.CO.ID  - DPRD dan Bupati Demak setujui lima rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (6/2). Persetujuan bersama dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak itu ditandai dengan penandatanganan draf Raperda oleh Ketua DPRD HS Fahrudin Bisri Slamet dan Bupati dr Hj Eisti'anah.


Kelima Raperda dimaksud adalah Raperda tentang Pertisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah, serta Raperda tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar dan Anak Yatim Piatu Terlantar.  Di samping juga Raperda tentang Pengelolaan Sampah, serta  Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa.



Seperti disampaikan Fahrudin Bisri Slamet, dari lima Raperda tersebut tiga di antaranya merupakan Raperda inisiatif DPRD. Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pertisipasi Masyarakat, Raperda tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar dan Anak Yatim Piatu Terlantar, serta Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah.


"Mengenai raperda tentang perlindungan anak yatim terlantar ini awalnya dilatarbelakangi keprihatinan kami atas banyak anak yang tiba-tiba menjadi yatim karena orang tuanya meninggal akibat covid-19. Mereka butuh perlindungan dan pemenuhan kebutuhan fisik maupun mental," ujar politisi PDIP itu.


Diharapkan dengan adanya keterlibatan Pemda yang dikuatkan adanya Perda, anak-anak yatim dan anak terlantar  terjamin kebutuhan hidupnya. Hingga nantinya mereka mampu mandiri. 


Wajib


Ungkapan senada disampaika  Wakil Ketua DPRD Demak Fraksi PKB H Zayinul Fata.  Menurutnya, UUD mengamanahkan anak yatim dan anak telantar wajib dipelihara negara. Atas dasar konstitusi tersebut, eksekutif dan legislatif berkewajiban membentuk perda yang nantinya menjadi landasan terlindunginya kaum lemah termasuk yatim piatu dan anak terlantar. 



"Selain itu perda yatim ini juga sebagaimana hadits Rasulullah SAW, bahwa barangsiapa memuliakan anak yatim maka dia  akan berdekatan dengan Rasulullah SAW di surga ibarat dua jari tengah dan telunjuk yang sangat dekat," tutur Ketua DPC PKB Kabupaten Demak itu.


Di sisi lain, Bupati Demak dr Hj Eisti'anah didampingi Wabup KH Ali Makhsun menyampaikan, anak merupakan tunas potensi sekaligus generasi penerus bangsa. Tak terkecuali anak yatim maupun anak terlantar.  Mereka memiliki hak untuk memperoleh kesejahteraan hidup dan perlindungan, termasuk hak mendapatkan  pendidikan dan  kesehatan yang layak. 



"Tanggungjawab negara terhadap anak terlantar diatur dalam pasal 34 UUD Negara RI tahun 1945, yang ditindaklanjuti UU Nomorn23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan disetujuinya Raperda Perlindungan Anak Yatim dan Anak terlantar semakin memberikan jaminan kemapstian hukum dan kesejahteraan anak-anak yatim dan terlantar di Demak," tandas bupati.  (Jati)

Editor: Admin Pusat
Contributor: Jati
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar