POSKOTAJATENG,
Dua Jenderal Myanmar Pascakudeta Dijatuhkan Sanksi Oleh Amerika Serikat, Amerika Serikat (AS) pada Senin (22/2/2021) menjatuhkan sanksi kepada dua jenderal, anggota junta militer Myanmar, serta mengancam akan mengambil langkah lanjutan atas kudeta di negara itu.
Dua Jenderal Myanmar Pascakudeta Dijatuhkan Sanksi Oleh Amerika Serikat ,kantor Pengendalian Aset Asing di bawah Departemen Keuangan AS menyebut sanksi itu ditujukan bagi Jenderal Maung Maung Kyaw yang merupakan kepala pasukan angkatan udara, dan Letnan Jenderal Moe Myint Tun, mantan kepala staf angkatan darat dan komandan biro operasi khusus di militer.
“Pihak militer harus menyudahi aksi mereka dan segera mengembalikan pemerintahan Burma yang terpilih secara demokratis, jika tidak Departemen Keuangan tidak akan ragu untuk mengambil langkah lebih lanjut,” kata departemen tersebut dalam sebuah keteranga, Jenderal, Myanmar Pascakudeta, Sanksi , Amerika Serikat, Jenderal Myanmar .
BACA JUGA : SEA Games 2021, Latihan Timnas Indonesia Memasuki Fase Intensitas Tinggi
[page-pagination]
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mendukung pernyataan tersebut.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah lebih lanjut terhadap siapa saja yang melakukan kekerasan dan menindas keinginan rakyat,” kata Blinken.
[page-pagination]
Tiga pekan setelah mengambil alih kekuasaan, junta militer tak dapat mencegah aksi unjuk rasa dan gerakan sipil yang menyerukan pihak militer untuk mundur serta membebaskan pemimpin terpilih, Aung San Suu Kyi.
“Kami meminta militer dan kepolisian untuk menghentikan semua serangan terhadap para pengunjuk rasa damai, segera membebaskan semua yang ditahan dengan tidak adil, menghentikan serangan dan intimidasi terhadap jurnalis dan aktivis, serta mengembalikan pemerintahan yang terpilih secara demokratis,” kata Blinken.
Sanksi tersebut membekukan aset apapun yang mungkin mereka miliki di AS dan secara umum melarang warga Amerika menjalin relasi dengan mereka.
SUMBER SUARABARU
BACA JUGA : Dua Jenderal Myanmar Pascakudeta Dijatuhkan Sanksi Oleh Amerika Serikat